Senin, 17 Desember 2007

Business Agreement..

Baru terjun di dunia bisnis atau memulai bisnis baru ada banyak pelajaran yang harus kita dipelajari..
Salah satu-nya adalah membuat business agreement atau surat perjanjian kerjasama..

Apalagi buat kita yang punya bisnis dgn menjual produk buatan kita sendiri,karena alur kita pasti akan lebih panjang dibanding dengan kita menjadi seorang reseller.
Perjanjian2 dengan para supplier,agen,distributor harus jelas dan tertata rapih lho..Ini semua demi kebaikan,kenyamanan dan kelancaran bisnis kita juga..

Jangan sampai barang banyak terjual tapi kas malah habis gara2 banyak yang masih ngutang atau barang dari supplier yang tidak kunjung tiba karena perjanjian kita kepada mereka tidak jelas berapa lama waktu yg diperlukan dalam proses pembuatan atau pengiriman,masalah retur,penalti,konsinyasi atau adanya penyalahgunaan pada produk2 kita seperti meng-copy,memperbanyak produk kita tanpa izin dari kita sebagai pemilik barang dll-nya..

Agreement tsb dibuat untuk menjaga keprofesionalan kita dalam berbisnis walaupun bisnis yg kita lakukan baru beromzet sedikit.

Pada dasarnya, Surat perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih, yang memuat uraian hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Sebagai pemilik produk, tentu kita punya keinginan-keinginan yang ingin dituangkan dalam Surat Perjanjian itu, misalnya soal pembayaran, harga barang, tatacara pengiriman dan sebagainya. Demikian juga pada calon mitra kita. Mereka juga pasti punya keinginan untuk mendapatkan keuntungan dari perjanjian itu.

Itu sebabnya, sebelum Surat perjanjian ditanda-tangani, sebaiknya kita dan calon mitra kita bertemu untuk membahas kesepakatan tersebut, supaya surat perjanjian itu tidak berat sebelah. Win win.

Tidak ada komentar: